Laporan jalan ditempat tanpa kelanjutan Setahun Lebih, akhirnya Orang Tua Korban Kekerasan Anak kembali Datangi Polres Metro Jakarta Utara

by -442 views

Jakarta Jumat 17 Januari 2025

INVESTIGASI RAKYAT NEWS

Laporan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dialami korban Bulan Ramadhani Putri Harahap yang dilakukan oleh terduga pelaku Ayu Sugiyanti alias Ayu (33) di Polres Metro Jakarta Utara mengendap selama setahun lebih, tanpa ada pemberitahuan lanjutan hasil atau perkembangan dari kasus yang dilaporkan, kata Sri Endang pelapor

Karena sudah lama belum juga ada kabar kelanjutan hasil dari Laporannya di Polisi, pelapor bersama tim kuasa hukum mendatangi Mapolres untuk mempertanyakan lambannya penanganan laporan tersebut kepada tim penyidik yang dipimpin Kanit IV PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Gerhard Sijabat.

Sri Endang yang merupakan orang tua korban sekaligus pelapor mengatakan, kejadian dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilaporkannya terjadi pada Selasa 26 Desember 2023 sekira pukul 16.33 WIB.

Saat itu korban yang sedang bermain di selasar Rusunawa Nagrak Tower 11 Lt 4 RT 001 RW 011, Cilincing, Jakarta Utara yang merupqkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tiba-tiba mendapatkan perlakukan kekerasan dengan mencekik dan hampir memukul oleh terduga pelaku.

“Hanya saja saat itu, beberapa warga rusun yang melihat langsung melerai hingga pemukulan urung terjadi. Semuanya dapat dibuktikan dengan rekaman CCTV, visum dan hasil rekomendasi dari psikolog. Namun hingga kini penanganan laporan tidak berjalan,’ ujarnya kepada media di Mapolres, Junat (17/1).

Saat dikonfirmasi, Kanit IV PPA Polres Jakarta Utara, AKP Gerhard Sijabat berjanji akan ada perkembangan yang signifikan pada pekan ini. Sebab perlu dilakukan konsolidasi internal pada penyidik yang menangani kasus ini.

Dari informasi yang dihimpun, terduga pelaku Ayu Sugiyanti alias Ayu sudah dua kali mangkir atas pemanggilan penyidik sebagai saksi terlapor. Jika pada panggilan ketiga yang bersangkutan juga tidak hadir maka akan ditetapkan sebagai tersangka.***Eka Purnama (Narsum team kuasa hukum korban)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *