Miris, Upah Pekerja di PT GFC Indonesia Terminal Jauh Dibawah UMP DKI Jakarta

by -42 views

Jakarta, 02 September 2025

INVESTIGASI RAKYAT NEWS –

Sejumlah buruh yang bekerja di PT GFC Indonesia Terminal di Jalan Raya Cakung Cilincing Kav 16, Cakung Timur, Jakarta Timur menerima upah atau gaji per bulan sangat jauh di bawah standar Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025.
Sementara berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 829 Tahun 2024, Pemerintah DKI secara resmi menaikkan UMP DKI Jakarta sebesar 6,5 persen dibandingkan UMP DKI Tahun 2024 yang besarannya Rp 5.067.381 per bulan. Dan UMP DKI Jakarta 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 329.380 atau menjadi Rp 5.396.791. 16 per bulan.
Rincian upah yang diterima pekerja pada perusahaan ini, untuk devisi OB sebesar Rp 2 juta per bulan, devisi washing sebesar Rp 2,1 juta per bulan dan devisi securyti adalah sebesar Rp 2,5 juta per bulan.
Beberapa buruh di PT GFC Indonesia Terminal berharap kepada Disnakertrans Jakarta Timur untuk membantu mereka agar pihak perusahaan memberikan gaji yang layak sesuai dengan standar upah DKI Jakarta.
“Bayangkan pak, dengan gaji sebesar Rp 2,1 juta per bulan, kita harus pandai-pandai mengaturnya agar kebutuhan hidup sangat sederhana bagi anak dan istri bisa terpenuhi,” ungkap seorang pekerja seraya meminta namanya tidak disebutkan, Selasa (2/9/2025).
Walaupun diberi upah dan jauh dibawah standar upah DKI Jakarta terpaksa mereka terima karena mencari pekerjaan sangat susah saat ini. “Kami tahu bahwa gaji yang kami terima itu sangat jauh di bawah standar upah DKI Jakarta. Tetapi karena kebutuhan hidup sehari hari harus berjalan, terpaksa gaji yang diberikan perusahaan sebesar Rp 2,1 juta per bulan kami terima,” ungkap pekerja perusahaan.
Mereka berharap, dengan adanya pengecekan secara berkala dari Disnakertrans Jakarta Timur mengenai gaji setiap karyawan di PT GFC Indonesia Terminal tentu akan sangat baik bagi semua pekerja.
Untuk itu, para pekerja ini meminta kepada Disnakertrans Jakarta Timur melihat realita kehidupan mereka di masyarakat Jakarta. Apakah dengan upah sebesar Rp 2,1 juta itu bisa menghidupi kebutuhan anak dan istri di tengah kenaikan sejumlah bahan pokok kebutuhan sehari-hari di Jakarta.
Untuk diketahui, perusahaan yang memberikan upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda. Sanksi pidana penjara adalah paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, sementara denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 pada Pasal 81 ayat (63) yang mengubah ketentuan terkait pembayaran upah minimum, adalah mengatur pidana bagi perusahaan yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.

Jika seorang karyawan merasa upahnya dibayar di bawah UMP, ia dapat melaporkan perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk ditindaklanjuti.

HANDOKO
(Abah KOKOY Koja)

KoorLap Liputan Media Nasional

“VESTRA NEWS”
investigasirakyat.com