Lita Gading Optimis Permohonan Penghapusan Pensiun DPR Dikabulkan

oleh -254 views

VESTRA NEWS

Jakarta, 28 Januari 2026 – Sidang perkara nomor 176/PPU-XXII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang membahas tentang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan/administratif pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara, telah memasuki tahap akhir.

Lita Gading dan tim pengacara menyatakan optimismenya bahwa permohonan mereka akan dikabulkan, mengingat tidak adanya perlawanan dari Presiden dan DPR dalam sidang. “Mereka tidak menghadirkan saksi ahli, artinya mereka sudah sadar bahwa apa yang dituntut oleh kita adalah suatu kebenaran,” ujarnya.

Lita Gading berharap bahwa penghapusan pensiun DPR dapat dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih penting, seperti guru honorer, tenaga kesehatan, dan beasiswa. Sidang terakhir akan dilanjutkan pada 5 Februari 2026 dengan agenda putusan.

Syamsul Jahidin, mengatakan; “Tidak Ada Keadilan Jika Pensiun DPR Hanya 5 Tahun. Syamsul Jahidin, yang merupakan salah satu pemohon dalam perkara penghapusan pensiun DPR, menyatakan bahwa sidang hari ini menjadi suatu hal yang baik bagi mereka karena tidak adanya perlawanan dari Presiden maupun DPR.

“Ketidakadilan terjadi di mana uang pensiun yang hanya dibatasi cuma menjabat 5 tahun jika dibandingkan dengan SN ataupun Hakim yang memang seumur hidup, artinya itu tidak ada rasa keadilan,” ujar Syamsul Jahidin.

Evaningsih Aminullah, salah satu tim pemohon, juga menyatakan optimismenya bahwa permohonan mereka akan dikabulkan. “Kami berharap harus menang karena dengan penjelasan saksi ahli tadi kayaknya saya optimis banget mereka seperti pasrah gitu sudah tidak menghadirkan saksi ahli dan sebagainya,” ujarnya.

Lita Gading, ahli psikolog dan wanita dominan yang memperjuangkan ketidakadilan, juga menyatakan bahwa mereka akan terus mengawal permohonan ini sampai sah. “Saya bangga kalau Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan kami semua,” tutupnya.

***Eka Purnama