Dukungan Dokumen dari BPN, berikut Surat Lengkap, Pemilik Lahan Siap Hadapi Gugatan saat Pemagaran Dilaksanakan

oleh -231 views

Kamis, 12/02/2026 19:46 WIB

VESTRA NEWS

(investigasirakyat.com)

Segera setelah Didukung Dokumen BPN dan Surat Lengkap, Pemilik Lahan Siap Hadapi Gugatan saat Pemagaran

Rencana pemagaran lahan yang tengah menjadi perhatian publik dipastikan tetap berjalan dengan mengacu pada dokumen resmi yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta kelengkapan surat menyurat administrasi yang sah.

Kuasa hukum pihak pemegang sertifikat menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil klien didasarkan pada dokumen pertanahan yang terdaftar di BPN. Hingga saat ini, disebutkan belum ada satu pun putusan pengadilan yang membatalkan sertifikat hak atas tanah milik klien.

Apabila nantinya terdapat pihak yang datang dan menyatakan keberatan saat proses pemagaran berlangsung, tim kuasa hukum menyampaikan akan terlebih dahulu melihat dasar hukum yang dimiliki pihak tersebut. Mereka juga mempersilakan pihak yang merasa memiliki hak untuk menempuh jalur hukum resmi melalui gugatan perdata maupun laporan kepolisian.

“Silakan menempuh proses hukum jika ada keberatan, agar persoalan ini menjadi jelas dan terbuka,” ujar perwakilan kuasa hukum.

Selain merujuk pada dokumen BPN, pihak klien juga mengklaim memiliki arsip surat menyurat lengkap yang menunjukkan riwayat administrasi dan proses hukum yang telah berjalan. Dokumen tersebut dinilai menjadi dasar utama dalam setiap tindakan di lapangan, termasuk rencana pemagaran.

Kuasa hukum turut menyinggung bahwa sebelumnya terdapat upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ). Namun pihaknya menilai pendekatan tersebut kurang tepat karena hingga saat ini tidak ada putusan yang menyatakan klien bersalah ataupun mencabut hak kepemilikan yang tercatat secara resmi di BPN.

Terkait kemungkinan munculnya penolakan di lapangan, pihak klien menegaskan tidak menyiapkan langkah konfrontatif. Fokus utama adalah menjalankan prosedur sesuai hukum dengan mengedepankan dokumen resmi, termasuk sertifikat yang terdaftar di BPN serta surat menyurat administrasi pendukung.

Pihak kuasa hukum berharap penyelesaian melalui jalur hukum dapat memberikan kepastian serta mencegah konflik berkepanjangan di kemudian hari.
Eka Purnama