DCKTRP Jakpus Segel Ulang Kos 4 Lantai di Jalan Paseban Nomor 34, Forkam Dukung Penegakan Aturan

oleh -104 views

VESTRA MEWS

investigasirakyat.com

Jakarta, 22 April 2026  Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat kembali mengambil langkah tegas dalam penataan ruang dengan melakukan penyegelan ulang terhadap bangunan rumah kos setinggi empat lantai yang berlokasi di Jalan Paseban Raya Nomor 34, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen.

Tindakan ini dilakukan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) Jakarta Pusat sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan lapangan yang menemukan bahwa bangunan tersebut masih belum memenuhi ketentuan perizinan yang diwajibkan, meskipun sebelumnya telah dikenai sanksi administratif.

Dalam kegiatan penertiban tersebut, petugas kembali memasang tanda segel resmi berupa spanduk bertuliskan “Bangunan Ini Disegel” serta “Bangunan Ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel)”. Dengan pemasangan segel ini, seluruh aktivitas pembangunan maupun pemanfaatan bangunan dinyatakan dihentikan sepenuhnya sampai pemilik memenuhi seluruh kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pihak Suku Dinas DCKTRP Jakarta Pusat menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban tata ruang serta menjamin keselamatan masyarakat.

“Penyegelan kembali dilakukan karena pemilik bangunan belum memenuhi kewajiban perizinan. Seluruh aktivitas di lokasi wajib dihentikan sampai semua persyaratan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir jajaran Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (Forkam) yang dipimpin oleh Ketuanya Harry Amiruddin bersama Ketua Dewan Pengawas Baston Sibarani serta puluhan anggota Forkam lainnya. Kehadiran Forkam menjadi bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal transparansi dan penegakan aturan di lapangan.

Ketua Yayasan Forkam, Harry Amiruddin, menyampaikan dukungannya terhadap langkah tegas yang diambil oleh pemerintah daerah. Ia menilai penegakan aturan seperti ini sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum serta menjaga keselamatan masyarakat.

“Kami mendukung penuh langkah DCKTRP Jakarta Pusat dalam menertibkan bangunan yang tidak sesuai aturan. Ini menjadi bukti bahwa pemerintah hadir dalam memastikan tata ruang berjalan sesuai ketentuan. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” ujar Harry.

Ia juga menambahkan bahwa Forkam akan terus berperan dalam mengawal kebijakan publik agar berjalan transparan dan akuntabel.

“Sebagai organisasi komunikasi antar media, kami berkepentingan memastikan informasi yang disampaikan kepada publik jelas dan berimbang. Penegakan seperti ini perlu diketahui masyarakat agar menjadi pembelajaran bersama,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Forkam, Baston Sibarani, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan perizinan merupakan hal mendasar yang tidak boleh diabaikan oleh para pelaku pembangunan.

“Setiap bangunan harus melalui prosedur yang benar. Jika aturan dilanggar, maka konsekuensinya harus ditegakkan. Ini penting agar tidak menimbulkan dampak negatif, baik dari sisi keselamatan maupun ketertiban lingkungan,” tegas Baston.

Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar memberikan efek jera bagi pelanggar.

Dalam kesempatan yang sama, Pihak Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, turut berjumpa dengan Ketua Yayasan Forkam, Harry Amiruddin. Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan elemen masyarakat dalam mengawal penataan ruang di wilayah DKI Jakarta.

Pihak DCKTRP Jakarta Pusat memastikan bahwa pengawasan terhadap bangunan yang telah disegel akan terus dilakukan secara intensif. Monitoring berkala akan dilaksanakan guna memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang kembali berlangsung di lokasi.

“Jika masih ditemukan pelanggaran setelah penyegelan, maka akan ada tindakan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas pihak dinas.

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat kembali mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum melakukan pembangunan. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, aman, dan nyaman.

Sebagai tindak lanjut, pemilik bangunan diwajibkan segera melengkapi seluruh dokumen administratif yang diperlukan. Selama kewajiban tersebut belum dipenuhi, bangunan akan tetap berada dalam status penghentian tetap dan tidak diperkenankan untuk digunakan.

Ke depan, pengawasan terhadap pelanggaran tata ruang di wilayah Jakarta Pusat akan terus ditingkatkan. Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak mengabaikan aturan, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kota yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Eka Purnama