Tak Sampai 12 Jam, Polisi Amankan 2 Pelaku Penyiraman Air Keras di Cengkareng

oleh -217 views

VESTRA NEWS    investigasirakyat.com

Jakarta — Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap pria berinisial KA di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Dua pelaku berinisial DM dan MG diamankan kurang dari 12 jam setelah kejadian.

Peristiwa terjadi pada Minggu sore, 26 April 2026. Saat itu korban sedang pulang menggunakan sepeda listrik, lalu dipepet dua pria berboncengan sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian menyiramkan cairan kimia ke arah wajah korban hingga korban mengalami luka bakar.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan melalui penyelidikan cepat, olah TKP, dan penelusuran rekaman CCTV oleh Tim Opsnal Resmob Polda Metro Jaya.

“Tim bergerak cepat setelah menerima laporan. Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui dan keduanya langsung diamankan,” ujarnya pada Rabu (29/4/2026).

Lebih lanjut, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, tim kemudian berhasil mengamankan pelaku DM di wilayah Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada Senin dini hari, 27 April 2026. Sementara itu, MG yang diduga berperan sebagai eksekutor lebih dulu diamankan di wilayah Cengkareng.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi penyiraman cairan kimia ini diduga dipicu setelah sebelumnya terjadi perselisihan dalam pertandingan sepak bola. Persoalan yang semula hanya cekcok di lapangan kemudian berujung pada tindakan kekerasan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat kejadian, rekaman CCTV, serta pakaian yang dikenakan para tersangka.

“Kami tegaskan, setiap tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan jiwa akan diproses tegas sesuai hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan,” sambungnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

(Humas Polda Metro Jaya)