Ahli Waris Laporkan Dugaan Mafia Tanah di Bogor ke ATR/BPN dan Satgas Mafia Tanah

oleh -21 views

VESTRA NEWS

Bogor Rabu 4 Februari 2026

Ujang Suprapto selaku ahli waris Almarhum H. Em Sumiyar melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan praktik mafia tanah ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia serta Satgas Mafia Tanah. Laporan tersebut memuat dugaan klaim kepemilikan sepihak, intimidasi oleh oknum aparat, pemalsuan akta otentik, hingga kriminalisasi melalui laporan pidana kepolisian yang diduga melibatkan pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris.
Kuasa hukum ahli waris menyampaikan, tanah yang disengketakan berada di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Tanah tersebut disebut telah dibeli Almarhum H. Em Sumiyar secara bertahap pada tahun 1992–1994 dari pemilik adat dengan bukti kuitansi pembayaran, girik, dan segel jual beli. Lahan itu juga diklaim telah dikelola puluhan tahun tanpa sengketa.
Setelah Almarhum wafat, ahli waris melakukan penguasaan dokumen dan pengecekan fisik tanah. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pada 14 Juni 2019 diterbitkan dua Sertipikat Hak Milik (SHM) yakni SHM Nomor 4260 seluas 1.708 meter persegi dan SHM Nomor 4262 seluas 1.103 meter persegi. Hingga kini, menurut pihak ahli waris, tidak ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang membatalkan sertipikat tersebut.
Permasalahan mulai muncul saat tanah hendak dipasarkan. Pihak ahli waris mengaku didatangi seseorang yang mengklaim sebagai utusan ahli waris lain dan menanam plang kepemilikan di atas lahan bersertipikat. Ahli waris kemudian memasang plang kepemilikan resmi melalui kuasa hukum.
Kuasa hukum juga menyebut adanya dugaan intimidasi dari oknum aparat serta kedatangan oknum kepolisian dengan alasan adanya laporan masyarakat tanpa menunjukkan bukti jelas. Bahkan, keluarga ahli waris disebut mengalami tekanan psikologis akibat peristiwa tersebut.
Pada tahun 2022, ahli waris menerima tiga kali undangan wawancara dari Unit Harda Satreskrim Polresta Bogor Kota atas laporan dugaan pemalsuan dan penggelapan hak yang dilayangkan pihak lain pada November 2021. Pihak ahli waris mengaku tidak pernah diperlihatkan alat bukti dalam proses permintaan keterangan, namun diminta menyerahkan dokumen asli tanah.
Selanjutnya pada 15 Oktober 2025, ahli waris melaporkan balik dugaan pemalsuan akta otentik. Namun saat proses pelaporan, kuasa hukum menyebut kliennya disarankan menempuh jalur restorative justice dan tidak melanjutkan laporan.
Selain itu, permohonan surat keterangan tiga serangkai kepada Kelurahan Kencana disebut terhambat dengan alasan adanya dua plang klaim kepemilikan di lokasi, meski sebelumnya dokumen tersebut pernah diterbitkan saat proses PTSL.
Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, pihak ahli waris menduga adanya pola praktik mafia tanah yang terstruktur, termasuk upaya pengaburan kepemilikan sah dan kriminalisasi pemilik lahan bersertipikat. Mereka meminta ATR/BPN dan Satgas Mafia Tanah melakukan pemeriksaan menyeluruh, memberikan perlindungan hukum kepada pemilik sah, serta merekomendasikan penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan maupun aparat terkait mengenai tudingan tersebut. (Team redaksi)