Pengadilan Jakarta Utara Diduga ada Kejanggalan, Keluarga Korban akan Lanjut Proses Hukum ke MA

by -35 views

Jakarta 18 September 2025

INVESTIGASI RAKYAT NEWS –

Sidang kasus tabrak lari yang merenggut nyawa S (82), seorang pria lansia yang menjadi korban kecerobohan di jalan lingkungan perumahan saat sedang jogging, memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (18/09/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan yang membuat keluarga korban tidak hanya kecewa, tetapi juga meradang. Bagaimana tidak, IV (65), terdakwa dalam kasus ini, hanya dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sebuah tuntuan yang dianggap terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Suasana haru dan amarah bercampur menjadi satu di ruang sidang. Keluarga S, yang setia mengikuti jalannya persidangan sejak awal, tak mampu menyembunyikan kekecewaan mendalam mereka usai mendengar tuntutan JPU. Air mata berlinang, suara tercekat, dan tatapan kosong terpancar dari wajah-wajah yang berduka.

“Kami sangat terpukul dan kecewa dengan tuntutan JPU. Fakta hukum sudah jelas membuktikan bahwa terdakwa bersalah menyebabkan papih kami meninggal dunia dengan cara yang tragis,” ungkap H, salah satu anak korban, dengan nada suara bergetar menahan emosi.

“Apakah nyawa seorang manusia hanya dihargai 1,6 tahun penjara? Ini tidak adil!” cetusnya.

H menambahkan, majelis hakim dalam beberapa persidangan sebelumnya juga telah memberikan indikasi bahwa terdakwa memang terbukti bersalah. Oleh karena itu, tuntutan yang diajukan JPU dianggap sebagai bentuk ketidak pedulian terhadap penderitaan keluarga korban.

“Kami merasa keadilan telah dibutakan. Tuntutan ini seolah-olah meremehkan arti penting kehidupan seseorang. Kami datang ke pengadilan ini untuk mencari keadilan, bukan untuk menerima kekecewaan yang mendalam,” lanjut H dengan nada suara yang semakin meninggi.

L, yang juga merupakan anak dari S, tak kuasa menahan isak tangis saat diwawancarai awak media usai persidangan. Dengan suara lirih dan mata sembab, ia mengungkapkan kepedihan hatinya yang mendalam.

“Papih adalah sosok yang sangat kami cintai. Beliau selalu memberikan kasih sayang dan perhatian kepada kami semua. Kehilangan beliau adalah pukulan yang sangat berat bagi keluarga kami,” ujarnya dengan suara bergetar.

L melanjutkan, “Saya tidak mengerti mengapa terdakwa hanya dituntut hukuman yang begitu ringan. Apakah hukum di negara ini sudah tidak ada keadilan? Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Papih tidak pantas diperlakukan seperti ini. Jahat banget… jahat banget,” ucapnya sambil terisak dan menghapus air matanya.

Kasus tabrak lari ini bermula ketika IV (65) diduga melakukan tindakan ceroboh dan tidak bertanggung jawab dengan menabrak S (82) saat sedang jogging di jalan Perumahan Grisenda RW. 10, Penjaringan, Jakarta Utara pada 9 Mei 2025. Akibat insiden tersebut, S mengalami luka parah di sekujur tubuhnya dan menghembuskan nafas terakhir di RS PIK pada 11 Mei 2025 setelah menjalani perawatan intensif.

Saat ini, IV berstatus sebagai tahanan kota dan dijerat dengan pasal berlapis terkait kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Namun, tuntutan ringan yang diajukan JPU telah memicu gelombang protes dan kekecewaan dari keluarga korban, serta menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas sistem hukum di Indonesia dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi para korban, bahkan di lingkungan tempat tinggal yang seharusnya aman dan nyaman untuk berolahraga.

Keluarga korban berharap majelis hakim yang menyidangkan kasus ini dapat bertindak bijaksana dan memberikan tuntunan yang seadil-adilnya, sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Mereka juga memohon perhatian dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Kejaksaan, Mahkamah Agung, lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang hukum, serta masyarakat luas, untuk mengawal jalannya persidangan ini hingga tuntas.

“Kami tidak akan menyerah dalam mencari keadilan bagi papih kami. Kami akan terus berjuang hingga pelaku tabrak lari ini mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pengendara agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab, terutama di lingkungan perumahan yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi semua orang, bahkan saat berolahraga pagi,” tegas H dengan nada penuh keyakinan.

Keluarga korban berharap vonis yang akan dijatuhkan nanti dapat memberikan rasa keadilan yang sejati bagi mereka, serta menjadi peringatan keras bagi para pelaku, bahwa kelalaian dan tindakan tidak bertanggung jawab di jalan, bahkan di lingkungan perumahan sekalipun, memiliki konsekuensi hukum yang serius, terlebih jika sampai merenggut nyawa seseorang yang sedang beraktivitas sehat.

HANDOKO
Abah KOKOY Koja

KOORLAP LIPUTAN MEDIA NASIONAL

“VESTRA NEWS”
investigasirakyat.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *